Parlemenesia – Pemko Banjarbaru bakal membongkar kandang babi di sekitaran Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis.
Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman. Kata dia, penertiban akan dilakukan 28 Maret mendatang.
Sebelumnya, telah dilayangkan surat peringatan (SP) tiga kepada 10 peternak babi. Stiker peringatan bahkan telah dipasangi.
Kendati, hal itu diindahkan. Kandang babi itu sendiri melanggar beberapa ketentuan. Seperti tata ruang wilayah, izin bangunan dan ternak, maupun pengelolaan limbah lingkungan.
“Relokasi tidak ada, karena mereka sudah melanggar ketentuan,” ujar Dayat.
Satpol PP Banjarbaru meminta kepada Dinas PUPR Banjarbaru untuk menyediakan alat berat untuk proses pembongkaran.
Sementara Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) akan mengimbau para peternak babi agar mengamankan hewan ternak yang ada.
Terpisah, Lurah Guntung Manggis, Zikru Rahman mengakui, adanya kandang babi ini meresahkan masyarakat. Terutama soal pengelolaan limbah ternak yang tidak sesuai.
“Sebenarnya bukan hanya ternak babi, peternak lain juga harus mengelola limbahnya dengan benar,” tandasnya.