Parlemenesia – Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi menghadiri rapat paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun sidang 2024.
Kegiatan bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Rabu (20/3/2024). Dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas, Ardiansyah.
Kali ini agendanya mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan terhadap tiga Raperda.
Tiga Raperda di antaranya tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda Pencabutan Perda Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Erlin menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, pimpinan fraksi-fraksi pendukung dewan, serta seluruh anggota DPRD atas pemandangan umum yang telah disampaikan di rapat ke-2.
“Apabila pada uraian tanggapan dan jawaban terdapat kekurangan, belum memenuhi harapan, tentu hal itu nanti bisa didalami lebih rinci saat pembahasan di tahapan berikutnya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan soal Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, di mana mengharuskan iklan-iklan rokok tak diperbolehkan.
“Meski ada pada keunggulan pemasangan iklan rokok hanya untuk jangka pendek, tetapi banyak kerugian-kerugian yang kita dapatkan dari sisi jangka panjangnya terhadap perkembangan anak,” pungkasnya.