Parlemenesia – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Laut melakukan rekam data Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurut Kepala Disdukcapil Tala, Ahmad Hairin, ODGJ juga berhak memperoleh identitas diri. Karena itu, pihaknya jemput bola.
“Tercatat, ada lima ODGJ asal Tala di Sambang Lihum. Tiga belum didata, dua sudah,” katanya, Kamis (16/5/2024).
Salah satu ODGJ berusia 60 tahun. Ia ditemukan di Terminal Taksi Tanah Abang Pelaihari dan dikirim Dinas Sosial (Dinsos) ke RSJ Sambang Lihum.
Kata Hairin,
“Pendataan administrasi kependudukan ini penting, karena jika sewaktu-waktu pindah ke penampungan lain, petugas dapat dengan mudah mendata,” pungkasnya.