Parlemenesia – Pemuda berinisial MU (26) tak berkutik saat diringkus Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Selasa (8/8) kemarin.
Warga Kelurahan Sungai Tiung Cempaka itu didapati menyimpan 48 butir pil zenith. Seperti diketahui, zenith masuk dalam narkotika golongan I.
Selain zenith, juga disita dua lembar plastik warna hitam, satu kotak rokok, satu lembar jaket, dan sebuah smartphone.
Beberapa jam berselang, polisi kembali mengamankan ibu rumah tangga berinisial IPS (31) di Kelurahan Cempaka, Banjarbaru.
“Dari tangan pelaku IPS, didapati 99 pil zenith,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, IPTU Subroto, Kamis (10/8) siang.
Selain itu, juga diamankan satu lembar plastik klip dan satu smartphone.
Lantas kedua pelaku digelandang ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pasal hukuman 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya, pidana penjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Subroto.