Retribusi Parkir Banyak Menunggak, Dishub Banjarmasin Siap Beri Sanksi

BICARA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Slamet Begjo saat diwawancarai awak media.

Parlemenesia – Banyak pengelola izin parkir di Banjarmasin retribusinya menunggak. Totalnya puluhan juta rupiah. Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin dituntut membereskan.

Diketahui, retribusi parkir masuk dalam komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023. Artinya wajib disetorkan ke Dishub.

Read More

Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo menyebut, target PAD sektor retribusi parkir yang dibebankan ke dinasnya tahun ini mencapai Rp1,6 miliar.

“Saat ini, capaian PAD dari sektor retribusi parkir baru 75 persen. Masih ada tunggakan sekitar Rp68 juta,” ungkapnya.

Ia meminta kepada pengelola parkir segera melunasi tunggakan retribusi bulanannya. Jika tak membayar, kata dia, paling berat akan dijatuhi sanksi.

“Kami telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menindaklanjuti. Jika ternyata belum bisa diselesaikan, maka dinilai berpotensi korupsi,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *