Berlanjutnya Sidang Kasus Kematian Sarijan: Pemanggilan Saksi dan Kontroversi Keterangan Menjadi Fokus

Parlemenesia – Sidang kasus kematian Sarijan (60), warga Desa Pemangkih Baru, Tatah Makmur Kabupaten Banjar kembali digelar. Agendanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (21/8/2023) tadi, ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka di antaranya Jasuli (anak almarhum Sarijan), Abdul Fathan (Ketua RT 2 Desa Pemangkih Baru), dan Andri Tri Hidayat (mantan Kasat Narkoba).

Jasuli hanya dapat hadir lewat zoom meeting dari Lapas Karang Intan II.

Tiga terdakwa juga dihadapkan dalam sidang. Di antaranya MT, AS dan MM.

Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua, Ita Widyaningsih. Saat berjalannya sidang, ada fakta yang menguatkan bahwa ada polisi yang menekan pundak korban sebelum meninggal.

“Ya itu yang saya lihat (menduduki di pundak) pada saat penggerebekan,” kata Abdul Fathan saat ditanya oleh Hakim Ketua.

Salah satu terdakwa, AS, membantah telah menduduki korban. Menurutnya, mereka hanya berjongkok sambil menekan pundak bagian belakang korban menggunakan tangan.

Soal ini, pihak pengacara ketiga terdakwa yakni Sugeng Aribowo, juga mengaku keberatan atas keterangan saksi RT tersebut.

Namun Sugeng Aribowo masih belum mau menyebut ketiga terdakwa yang ada di kasus ini. “Sebab belum ada izin, ” tandasnya.

Sidang selanjutnya bakal digelar pada Kamis, 24 Agustus 2023. Agendanya pemanggilan dan mendengarkan keterangan saksi mahkota dari JPU.

Menyegarkan ingatan. Sarijan tewas dalam penggerebekan target operasi narkoba dalam sebuah rumah Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, 29 Desember 2021.

Kematian Sarijan diduga kuat akibat kesalahan prosedur penangkapan. Sehingga menyeret tiga anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar berpangkat bintara sebagai terdakwa.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *