Parlemenesia – Berkaca di tahun 2019 lalu, ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia.
Hal ini membuat KPU sadar untuk melengkapi KPPS dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tak terkecuali di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.
Ketua KPU Tanbu, Puryadi bilang, beberapa petugas KPPS sendiri telah memiliki BPJS ketenagakerjaan. Menurutnya, mereka tetap harus didaftarkan lagi.
“Karena menurut informasi pihak BPJS Tanbu, satu pekerjaan hanya dapat mencakup satu BPJS ketenagakerjaan saja,” ujarnya.
Di samping itu, Puryadi memastikan, akan melapor ke KPU Kalsel soal kerusakan maupun kurangnya surat suara di Tanbu.
“Kami akan laporkan setelah surat suara rampung dilipat dan disortir tanggal 15 Januari ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Pusat memastikan membekali para petugas KPPS dengan BPJS ketenagakerjaan. Hal ini sesuai instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.