Parlemenesia – Sejak bulan Agustus 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) telah membangun posko pemilu.
Tujuannya untuk mengawal proses pemilu sesuai peraturan berlaku, serta meminimalisir ancaman dan gangguan tiap tahapan pemilu.
Intelijen Kejari Tanbu, Seno Aji mengatakan, posko pemilu ini adalah bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Gakkumdu ini terdiri dari kejaksaan, Bawaslu dan Polres Tanbu. Dibentuk guna menciptakan efektivitas penanganan tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Lewat posko pemilu, lanjut Seno, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan kalau ditemukan indikasi penyimpangan pemilu.
“Selain terima laporan aduan, kami juga melakukan pencegahan dan deteksi dini terhadap pelanggaran pemilu,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada laporan di posko layanan pengaduan masyarakat Kejari Tanbu.