Parlemenesia – Satresnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkapkan kasus pengedaran narkoba jenis sabu dan pil dextro.
Pelakunya ada 4 orang. Yakni S (warga Banyu Irang), E (Asam-Asam), R (Batakan), dan H (Takisung). Mereka beraksi di masing-masing wilayah.
Seperti S. Ia menjual pil dextro kepada nelayan. Juga rekan kerjanya di sebuah gudang semen. Harga per butir Rp15 ribu.
“Total pil dextro yang disita sebanyak 1.890 butir,” kata Kasat Narkoba Polres Tala, Iptu May Felly Manurung, Senin (4/12/2023).
Kata Iptu May, pil dextro ini dijual pelaku ke nelayan supaya mereka kuat saat melaut.
Sementara E diciduk lantaran menyimpan 0,42 gram dalam dua paket. Ia berprofesi sebagai supir cabutan. Polisi sempat terjadi kejar-kejaran dengan E.
Pelaku lainnya R. Terdapat 5,57 gram diamankan. Ia ditangkap di sebuah rumah.
Lain hal dengan pelaku H. Ia berprofesi nelayan. Dari tangannya disita 0,63 gram.
“Penangkapan terjadi di akhir bulan November dan awal bulan Desember,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 4 tahun penjara.
“Berbeda dengan R; dikenakan 5 tahun penjara sebab menjual sabu lebih banyak,” ujar Iptu May.
Kata Iptu May, pihaknya berkomitmen memberantas narkotika tanpa pandang bulu. “Semua kami sikat!” pungkasnya.