Polres Banjar Ringkus Sindikat Curanmor, Termasuk Dua Penadah

DIAMANKAN - Barang bukti pencurian motor di Kabupaten Banjar. (Foto: Humas Polres Banjar)

Parlemenesia – Sindikat pencurian motor berhasil diringkus Polsek Gambut. Bermula dari tiga pelaku. MR (17), F (18), dan SS (18).

Diketahui, ketiga pelaku telah beraksi beberapa bulan lalu. Setidaknya ada enam laporan kehilangan kendaraan terjadi dua bulan terakhir.

Read More

Setelah menangkap ketiganya, Minggu (10/12/2023), tim gabungan Resmob Polres Banjar melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Barulah empat pelaku lain berhasil ditangkap. Yakni MY (18) dan AR (17), serta dua penadah berinisial SG dan SD,” ungkap Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Selasa (2/1/2024).

Para pelaku mengakui keterlibatan dalam kejadian itu. Dalam operasi tersebut, ada pula barang bukti yang berhasil disita.

“Tiga sepeda motor Honda Vario 125 hitam, Yamaha Jupiter MX hitam, dan Yamaha Jupiter MX merah yang digunakan untuk mencuri,” ujarnya.

Lain dari itu, lima sepeda motor korban. Di antaranya Suzuki Shogun 125 kuning, Suzuki Smash hitam, Yamaha Nmax biru malam, Honda Vario 125 hitam, dan Yamaha Xeon biru putih.

Atas perbuatannya, para dijerat Pasal 363 huruf 4e sebab terlibat aksi pencurian bersama. “Mereka terancam maksimal 7 tahun penjara,” bebernya.

“Sedangkan penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *