Tutup Triwulan II, Pajak Hotel di Banjarbaru Capai 63,71 Persen

SUASANA - Lobby hotel Cordia Banjarmasin. (Foto: @cordiahotelbanjarmasin)

Parlemenesia – Menutup triwulan II, pajak hotel di Banjarbaru menunjukkan tren positif. Realisasinya sebesar Rp5,8 miliar atau setara 63,71 persen dari target Rp9,2 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daera (BPPRD) Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya bilang, hasil diperoleh karena melonjaknya kunjungan.

Read More

“Kisaran pembayaran pajak sebesar 10 persen,” kata Kemas, belum lama ini.

Kata dia, pihaknya telah memasang tapping box di sejumlah hotel. Tapping box ini berfungsi sebagai pemantau pajak untuk menghindari penyelewengan dengan merekam transaksi yang dilakukan pada bisnis.

“Selain pajak hotel, beberapa pajak seperti pajak barang dan jasa tertentu (PJBT), jasa kesenian dan hiburan juga mengalami tren positif,” ujarnya.

Sampai tanggal 30 Juni 2024, realisasi pajak hiburan Rp3.899 miliar atau setara dengan 61,25 persen dari target Rp6.350 miliar.

Pajak makanan dan minuman juga mengalami hal serupa. Realisasi pajak mencapai 63.61 persen atau setara dengan Rp24.513 miliar dari target Rp38.537 miliar.

“Untuk pajak reklame menyentuh persentase 71, 05 persen atau setara dengan Rp2.806 miliar dari target Rp3.950 miliar,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *