Parlemenesia – Seorang pengangguran asal Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, diringkus polisi. Pria berinisial MA (27) itu menyimpan narkoba jenis sabu seberat 5 gram.
Penangkapan terjadi di rumahnya di Gang Saudara, Kertak Hanyar, Selasa (14/5/2024) malam. Informasinya bermula dari masyarakat.
“Dari penggeledahan, kami temukan sabu dalam tujuh paket dengan berat kotor 16,76 gram. Berat bersihnya 5 gram. Sabu disimpan di dalam dompet,” ungkap Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji, Jumat (17/5).
Akibat perbuatannya, ia tersandung perkara tindak pidana jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.