RUU TNI-Polri Bakal Dibahas Lagi, Tuai Kritikan Tajam

ILUSTRASI - Polisi saat mengamankan demonstrasi usai Pemilu, Mei 2019. (Foto: Washington Post)

Parlemenesia – Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri menuai kritikan publik. Pasalnya, RUU itu dinilai ‘membahayakan’ Indonesia ke depan.

Seolah abai, DPR RI akan lanjut membahas RUU itu di bulan Agustus nanti. Hal ini setelah diterimanya empat surat presiden, termasuk terkait RUU itu.

Langkah itu dinilai mengabaikan partisipasi publik. Apalagi masa bakti DPR periode 2019-2024 tidak lama lagi akan berakhir.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak pembahasan dua RUU itu tak dilanjutkan. Menurutnya, kedua RUU tak mendorong perbaikan. Bahkan parahnya, berpotensi membuat kedua institusi jauh dari reformasi.

“Substansi usulan perubahan dalam kedua RUU itu dinilai punya sejumlah persoalan serius. Saya khawatirnya akan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri,” ujarnya.

Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo bilang, pada beberapa usul perubahan dalam rumusan revisi UU Polri justru memperluas kewenangan Polri.

Menurutnya, penting merumuskan batasan kewenangan, terutama dalam hal-hal yang belum diatur seperti penyadapan.

“Jangan sampai kewenangan itu dapat mengingkari hak warga negara yang paling mendasar, yaitu kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *