Pilkada Serentak 2024: Pemerintah Tetapkan 27 November sebagai Hari Libur

Parlemenesia  – Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, melibatkan pemilihan kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Menjelang hari tersebut, banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah tanggal tersebut menjadi hari libur nasional?

Hari Libur Nasional Berdasarkan Undang-Undang

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa 27 November 2024 merupakan hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Pastinya, sesuai klausul UU. Hari libur atau hari yang diliburkan,” ungkap Betty pada Jumat, 22 November 2024.

Read More

Ketentuan ini tercantum dalam:

  • Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menetapkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
  • Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal serupa.

Libur nasional ini berlaku untuk semua kalangan, termasuk anak-anak sekolah yang belum memiliki hak pilih.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan ketentuan hari libur bagi pekerja dan buruh saat pemungutan suara. Berikut poin-poin penting dari surat edaran tersebut:

  1. Hari Libur Nasional
    Pemungutan suara baik untuk pilpres, pileg, maupun pilkada dilaksanakan pada hari libur nasional.
  2. Hak Pilih Pekerja
    Pengusaha wajib memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka. Jika pekerja tetap harus bekerja pada hari tersebut, perusahaan harus mengatur waktu kerja agar pekerja tetap dapat mencoblos.
  3. Upah Lembur
    Pekerja yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pentingnya Libur Pemilu

Hari libur saat pemungutan suara dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan daerahnya masing-masing. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan waktu istirahat bagi kalangan lain, seperti anak-anak sekolah, untuk menikmati momen pemilu bersama keluarga.

Kesimpulan:
Pilkada 2024 yang berlangsung pada 27 November akan menjadi hari libur nasional selama satu hari. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pemilih hingga pekerja dan anak sekolah. Dengan adanya hari libur ini, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa untuk menyalurkan hak pilihnya demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *