Pemeriksaan Keimigrasian terhadap awak alat angkut di TPI Taboneo

Parlemenesia – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin melaksanakan pemeriksaan keimigrasian di atas alat angkut yang masuk wilayah Indonesiadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Taboneo (06/12). Giat kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Muhammad Wahyuni yang didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian, Azita Febriani, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Riendy Lehardi dan Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Simuel Xaris Kaledara serta para petugas pemeriksaan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.

Seperti diketahui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkut wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Read More

Pemeriksaan keimigrasian pada kesempatan ini dilakukan di atas alat angkut MV. Taokas Wisdom berbendera Panama. MV. Taokas Wisdom masuk melalui TPI Taboneo yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Provinsi Kalimantan Selatan. MV. Taokas Wisdom yang datang dari Tianjin, Tiongkok ini berawak alat angkut terdiri dari 1 kru warga negara Ukraina, 1 kru warga negara Bangladesh dan 18 warga negara India. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin juga melakukan pemeriksaan alat angkut Viet Thuan 56-02 berbendera Panama dengan jumlah crew 22 berkebangsaan Vietnam. Setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasian tidak ditemukannya pelanggaran keimigrasian di atas alat angkut tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Wahyuni menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan peran Kantor Imigrasi dalam mewujudkan tegaknya kedaulatan dan keamanan negara.

“Ini merupakan peran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin untuk mewujudkan tegaknya kedaulatan dan keamanan negara khususnya di wilayah kerja kami (Kantor Imigrasi Banjarmasin-Red),” ujar Wahyuni.

Wahyuni juga mengatakan Kantor Imigrasi harus mengedepankan tugas dan fungsi Keimigrasian di dalam memfilterisasi orang yang mau masuk atau keluar dari wilayah Indonesia dengan cara memegang teguh kebijakan selektif atau selective policy yaitu hanya orang asing yang bermanfaatlah dan menguntungkan negara Indonesia yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.

“Kami secara konsisten melaksanakan kegiatan pemeriksaan keimigrasian dengan mengedepankan kebijakan selective policy,” jelas Wahyuni.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *