Parlemenesia – Jalan di perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional V resmi menjadi kepunyaan Pemkab Tanah Laut (Tala).
Setelah itu, tinggal Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Tala menyiapkan proses tender untuk memperbaiki jalan tersebut.
Kepala DPUPRP Tala, Syakhril bilang, nantinya pihak PTPN bisa menggunakan jalan itu. Untuk itu, spesifikasi jalan agak berbeda dengan jalan desa lain.
“Armada kelapa sawit tidak boleh lebih dari 10 ton untuk melewati jalan itu,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Tala Suhaimi mengatakan, bersyukur atas proses pengadaan tanah yang berjalan lancar.
“Selanjutnya menunggu permohonan sertifikasi sehingga tanah sah atas nama Pemkab Tala,” ujarnya.
Untuk diketahui, jalan itu semula aset Kementerian BUMN. Luas lahan yang dilepas 47.592 meter persegi, Lahan itu bagian dari HGU. Luas keseluruhan 3.200 Ha.
Setelah jadi aset Pemkab Tala, jalan HGU tahun 2006 itu tidak dibebani kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sekilas gambaran, kondisi jalan sepanjang 4,7 Km itu masih berkontur tanah. Jika hujan becek serta licin, tapi kemarau menghasilkan debu.