Parlemenesia – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat berlangsung di Gedung DPRD dan dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Andrean AtmaMaulani.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka, hadir mewakili Bupati H. Zairullah Azhar untuk menyampaikan Raperda tersebut.
Dalam sambutannya, H. Ambo Sakka membacakan pernyataan resmi Bupati, yang menegaskan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan bagian penting dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Ia juga menekankan, penyelenggaraan ini tidak hanya penting dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, setiap warga negara, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu, berhak untuk mendapatkan hunian yang layak, di lingkunganyang sehat, aman, dan teratur.
Pihak eksekutif berharap agar Raperda tentang perubahanPerda Nomor 19 Tahun 2022 ini dapat disetujui oleh DPRD, sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepadamasyarakat.
Tujuannya, untuk meningkatkan pelayanan di bidang pembangunan kemasyarakatan dan meningkatkanefisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua Sementara DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, yang memimpin jalannya rapat menyatakan, pihaknya siap membahas Raperda tersebut secara komprehensif.
Andrean menegaskan, DPRD akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk menyempurnakan Raperda ini agar kebijakan dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Tanah Bumbu.(syr)