Berkomitmen Terhadap Lingkungan, PLN Lakukan Tinjauan Lapangan bersama BPN Kotabaru sebagai Syarat Penerbitan KKPR dan Ijin Lingkungan GI Selaru dan GI Sebuku

Parlemenesia – PLN berkomitmen turut serta menjaga kelestarian lingkungan pada setiap lokasi pembangunan yang akan dilaksanakan dengan memperhatikan dan patuh terhadap perizinan-perizinan yang telah ditetapkan. PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) bersama Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kotabaru melaksanakan peninjauan lapangan sebagai tindak lanjut terhadap permohonan pertimbangan teknis pertanahan (PTP) untuk pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV Selaru dan GI 150 kV Sebuku.

General Manager PLN UIP KLT (GM UIP KLT) Raja Muda Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai syarat penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan Izin Lingkungan.

Read More

“Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan proses pemberian pertimbangan teknis pertanahan untuk kegiatan penerbitan KKPR yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi fisik lapangan, mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin timbul serta membandingkan data yang ada dengan kondisi aktual di lapangan sesuai peraturan Menteri ATR/BPN RI No. 12 Tahun 2021. Selanjutnya ijin KKPR ini digunakan sebagai syarat untuk memperoleh izin lingkungan guna memastikan pembangunan yang dilakukan oleh PLN tidak menggangu lingkungan, patuh terhadap regulasi yang ada dan sesuai dengan perizinan yang diatur oleh pemerintah”, papar Raja.

Raja juga menambahkan bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh PLN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dimana salah satunya adalah pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berfungsi untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Untuk itu, PLN selalu berpedoman dan taat pada peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan.

Rencananya pembangunan GI 150 kV Selaru dan GI 150 kV Sebuku akan berfungsi untuk meningkatkan keandalan suplai energi listrik ke arah Pulau Sebuku. GI 150 kV Selaru akan difungsikan sebagai gardu induk switching untuk menjaga kehandalan suplai listrik kepada masyarakat yang berada di Pulau Sebuku dan ke pelanggan premium platinum PT SILO, sedangkan GI 150 kV Sebuku diharapkan dapat menyuplai energi listrik untuk menggantikan fungsi PLTD Sei Bali yang saat ini masih beroperasi.

“PLN UIP KLT terus berkomitmen untuk berinovasi dan meningkatkan pelayanan guna memenuhi kebutuhan pelanggan melalui penyelesaian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berpegang teguh pada prinsip tepat mutu, biaya dan waktu serta juga mengedepankan penerapan budaya K3, patuh terhadap peraturan serta memenuhi segala perizinan yang telah ditetapkan. Kami berharap seluruh para pihak mulai dari masyarakat, para mitra, pejabat daerah, kementerian terkait dan lembaga pemerintah lainnya yang terkait dapat bersama-sama mendukung pembangunan insfrastruktur ini guna memperkuat sistem kelistrikan dan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di Kalimantan khususnya Kalimantan Selatan,” tutup Raja.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *