Bawa Enam Paket Sabu, SY Diringkus Polisi di Batumandi

Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Foto: iStock)

Parlemenesia – Seorang pria berinisial SY (49) kedapatan membawa enam paket sabu. Ia diringkus di Desa Munjung, Kecamatan Batumandi, Minggu malam (9/6).

SY adalah warga Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan. Sabu ditemukan di antara celana dan pinggang sebelah kanannya.

Read More

Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono bilang penangkapan ini bermula laporan warga. Saat ditangkap, pelaku tengah berkendara di Desa Munjung RT. 04.

“Pelaku kami berhentikan dan geledah. Lalu ditemukan ada enam paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Diduga sabu,” ungkapnya.

“Ia mengakui barangnya, tapi tak mau menyebut darimana asal barang itu,” tambahnya.

Lantas pelaku diamankan. Kini mendekam di sel tahanan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka terancam peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman. Ini sesuai pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 gahun 2009 tentang narkotika,” lugasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *