Bapenda Tanbu Hapus Denda PBB 2006-2023, Berlaku hingga 30 September 2024

BICARA - Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Tanah Bumbu, Ade Pebriady. (Foto: Istimewa)

Parlemenesia – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Bumbu (Tanbu) menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2006-2023.

Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Tanbu, Ade Pebriady bilang, penghapusan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2024,

Read More

“Penghapusan denda ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia ke-79,” katanya, Jumat (2/8/2024) lalu.

Ade menyebut, penghapusan ini hanya berlaku untuk denda pajak saja, bukan pokoknya. “Jika wajib pajak belum bayar hingga 30 September, denda akan kembali diberlakukan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan undian berhadiah. Ini sebagai bentuk apresiasi pelunasan PBB periode sebelum 30 September.

“Hadiahnya antara lain umrah, sepeda motor, dan berbagai alat elektronik,” tuturnya.

Tagihan PBB periode 2024 sudah didistribusikan ke seluruh kecamatan dan desa di Tanbu.

“Pembayaran PBB dapat melalui loket Bank Kalsel atau secara online memakai Mobile Banking dan aplikasi keuangan lainnya,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *